MPD Halmahera Gelar Pemeriksaan Protokol Notaris di Taliabu

oleh -268 Dilihat
oleh

Taliabu – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Halmahera melaksanakan pemeriksaan

notaris di Kabupaten Pulau Taliabu, yang diselenggarakan sejak Senin – Kamis (24 – 27/11/2025).

Tim pemeriksa diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Malut, Muhd. Kasim Umasangadji, Selaku Ketua MPD Halmahera, bersama anggota MPD perwakilan notaris, Tatiek Nurdjanti, dan perwakilan akademisi dari Universitas Khairun, Amin Muhammad, dan jajaran Kanwil Kemenkum Malut.

Pemeriksaan dan pembinaan notaris dilaksanakan pada notaris a.n. Faradila Wahyu Ningsi, dan Adolf Lodewyk Frederik Heatubun meliputi pemeriksaan protokol notaris, seperti minuta akta, buku daftar akta (repertorium), buku daftar akta di bawah tangan yang disahkan/dibukukan, buku daftar nama penghadap (klapper), buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan dokumen lainnya.

Ketua MPD, Kasim menyampaikan bahwa pemeriksaan notaris mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait audit kepatuhan terhadap pelapor notaris.

“Pengawasan protokol notaris bagian dari pembinaan dalam rangka menjaga profesionalitas notaris dalam pelaksanaan jabatan, menjaga kode etik dan perilaku notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kasim.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendorong pengawasan notaris untuk menjaga agar notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

“Notaris memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian negara. Melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), maka notaris dapat memitigasi dan mencegah terjadinya pendanaan terorisme dan pencucian uang,” tegas Argap.

Adapun Dosen Hukum, FH Unkhair, Amin Muhammad menyampaikan bahwa pemeriksaan notaris guna memastikan tugas dan fungsinya berjalan sesuai proses dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Notaris Faradila Wahyu Ningsi menyampaikan pemeriksaan rutin protokol notaris menjadi penting untuk memberikan masukan terkait pembuatan akta otentik untuk berbagai perbuatan hukum, seperti akta pendirian perusahaan, akta jual beli, dan akta perjanjian.

“Semoga pengawasan ini menjadikan kami para notaris lebih berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.