Sumpah Perwalian Anak, Pastikan Hak dan Perlindungan Hukum bagi Anak

oleh -183 Dilihat
oleh

Ternate – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar bersama Kanwil Kemenkum Malut melaksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian anak di bawah umur bertempat di Aula Gamalama, Kanwil, Rabu (26/11).

Pelaksanaan sumpah ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor 27/Pdt.P/2025/PA.Tte, kepada Yusli Daud bin Daud Ali selaku wali atas anak bernama M. Hajral Usman dan M. Taufikurrahman Usman.

“Pengambilan sumpah perwalian anak di bawah umum sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan perwalian demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan atas kepentingan hukum dan harta bendanya,” ujar Kurator Keperdataan BHP, Hadariah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa sinergi bersama BHP menjadi penting untuk memastikan proses perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesi sumpah perwalian ini, lanjut Argap, menjadi bagian penting dari upaya negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal kepada anak-anak yang berada dalam status perwalian.

“Perwalian merupakan instrumen hukum strategis untuk menjamin hak-hak anak tetap terlindungi, baik dari sisi pengasuhan maupun pengelolaan kepentingan hukum dan harta anak,” ungkap Argap.

Dirinya juga mendorong agar koordinasi antara BPH dan Kanwil Kemenkum Malut terus diperkuat guna memastikan layanan perwalian berjalan optimal, transparan, serta memberi rasa aman bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.