P2KBP3A Tikep dan Pengadilan Agama Soasio Teken Kerja Sama Konseling Pemohon Dispensasi Kawin

oleh -18 Dilihat
oleh

TIDORE – Dalam meningkatkan pemberian konseling bagi orang tua dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Konseling bagi Orang Tua dan Anak Pemohon Dispensasi Kawin, Rabu (10/12), yang berlangsung, di kantor Pengadilan Agama Soasio, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio Dr. Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi KF. Marsaoly, S.Sos.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan M Hasybi Marsaoly mengatakan, Kerja sama ini bertujuan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi pemohon dispensasi kawin, baik orang tua maupun anak, sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim, karena melalui mekanisme ini, pemohon akan mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional sebelum dilakukan proses persidangan.

“Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling dari pemohon kepada Dinas P2KBP3A serta menerima dan menyampaikan rekomendasi konseling kepada Majelis Hakim. Sementara itu, Dinas P2KBP3A menyediakan psikolog/asesor, melakukan layanan konseling, dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan, ” jelas Hasbi.

Hasbi juga menambahkan, Sebagai bagian dari standar pelayanan, Dinas P2KBP3A menetapkan biaya administrasi sebesar Rp30.000 bagi masyarakat pencari keadilan yang memperoleh layanan tersebut, Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dimana kedua pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama dengan itikad baik demi memberikan pelayanan yang lebih mudah, terarah, dan berpihak pada perlindungan anak dan remaja di Kota Tidore Kepulauan.

“Dengan adanya kolaborasi ini kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, dan penanganan berbasis pendekatan psikologis serta regulasi yang berlaku.” Tandas Hasbi Marsaoly.


(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.