Somasi Bonus Taekwondo Dinilai Salah Alamat, Wali Kota Tidore: Sponsor Kok Digugat

oleh -17 Dilihat
oleh

TIDORE – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai keliru sasaran dan cacat subjek hukum.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia penyelenggara kegiatan tersebut, melainkan hanya berperan sebagai pihak sponsor.

“Seharusnya gugatan atau somasi itu ditujukan kepada panitia pelaksana, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen.

Menurutnya, seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan hadiah dan bonus, berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab panitia penyelenggara, bukan pemerintah daerah.

Penegasan senada disampaikan Penasehat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji. Ia menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum Marwan La Ode Diman kepada Wali Kota Tidore Kepulauan sebagai bentuk error in persona atau kekeliruan dalam menentukan subjek hukum.

Iskandar menjelaskan, Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan tersebut merupakan agenda organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan, yang dalam pelaksanaannya hanya meminta dukungan sponsor dari pemerintah.

“Penggunaan nama Wali Kota Cup I tidak otomatis membebankan seluruh tanggung jawab kegiatan kepada Wali Kota. Ini pemahaman hukum yang keliru,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum dikenal kaidah Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit, yang bermakna seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak terdapat perbuatan atau kesalahan yang berasal darinya.

Apakah ada perjanjian yang menyatakan bonus itu menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa hubungan hukum langsungnya? Dasar somasi ini apa? Karena itu kami menilai somasi tersebut jelas salah alamat,” tegas Iskandar, Kamis (15/1).

Atas dasar tersebut, Iskandar menyarankan agar kuasa hukum Marwan La Ode Diman berkoordinasi langsung dengan KONI Kota Tidore Kepulauan sebagai pihak yang memiliki hubungan struktural dengan organisasi olahraga.

“Kami mengingatkan agar kuasa hukum lebih cermat, teliti, dan mengaitkan fakta-fakta kronologis secara utuh, sehingga subjek hukum yang dituju benar-benar tepat,” pungkasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.