Sekda Tidore Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kerugian Daerah Lewat MPPKD

oleh -66 Dilihat
oleh

TIDORE – Setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah awal, Ismail Dukomalamo mengaku akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam menyelesaikan persoalan kerugian daerah tersebut.

“Sejauh ini berbagai temuan sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, temuan-temuan BPK maupun permasalahan lain yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindaklanjuti melalui sidang MPPKD,” ungkap Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, MPPKD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan serta memproses setiap informasi terkait kerugian daerah. Mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian, hingga menyelesaikan kerugian daerah melalui putusan yang bersifat final.

Selain itu, MPPKD juga berwenang menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian kerugian daerah.

“MPPKD juga memiliki kewenangan melakukan rehabilitasi atau penjatuhan sanksi. Jika terbukti tidak bersalah, dapat dilakukan pemulihan nama baik, namun jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian. Termasuk menginventarisasi jaminan berupa aset atau harta kekayaan tertuntut,” jelasnya.

Ismail menambahkan, karena dirinya telah dipercaya sebagai Ketua MPPKD, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung dengan BPK serta melaksanakan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu membentuk dan menjalankan MPPKD.

“Kami ingin mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, sampai pada proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif,” ujarnya.

Hasil dari studi banding tersebut, lanjut Ismail, diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan, sehingga proses penyelesaian kerugian daerah di internal pemerintahan dapat berjalan lebih profesional dan terukur.

Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Saat ini, Surat Keputusan pembentukan TPTGR tersebut hanya tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.

“TPTGR ini berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah yang disebabkan oleh kelalaian maupun perbuatan melawan hukum bendahara dan pegawai negeri,” katanya.

Menurutnya, TPTGR menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum administratif guna memastikan kerugian daerah dapat dikembalikan sekaligus menegakkan disiplin serta mengamankan aset negara.

“Di masa kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ismail. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.