, , , , , , , , ,

Wagub Malut Beri Deadline 35 Hari, OPD Didesak Tuntaskan Temuan BPK

oleh -79 Dilihat
oleh

TERNATE – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menuntaskan setiap temuan pemeriksaan dalam waktu maksimal 35 hari.

Penegasan tersebut disampaikan Sarbin Sehe usai mengikuti entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait audit pelaksanaan anggaran Tahun 2025, yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Ternate, Selasa (27/1/2026).

Menurut Sarbin, masa 35 hari merupakan fase krusial yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pimpinan OPD untuk menyelesaikan persoalan administratif maupun temuan keuangan yang muncul selama proses pemeriksaan.

“Semua pimpinan OPD harus fokus, membangun komunikasi, dan berkoordinasi dengan baik. Jika ada temuan angka-angka, itu harus diselesaikan di fase 35 hari ini,” tegasnya.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Karena itu, tidak ada ruang bagi kelalaian maupun keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil audit BPK.

Sarbin juga menyampaikan harapan Gubernur Maluku Utara agar pada pelaksanaan anggaran 2025 tidak lagi ditemukan pelanggaran yang berulang, khususnya yang bersifat administratif dan pengelolaan keuangan.

“Targetnya jelas, WTP. Maka seluruh OPD harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggarannya,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.