Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas ke DPRD

oleh -60 Dilihat
oleh

TIDORE — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (30/1/2026) pagi.

Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi harus ditopang oleh perangkat regulasi yang kuat sebagai dasar pelaksanaan kewenangan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk terus menghadirkan regulasi yang mampu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap marginalisasi.

“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan harus terus diwujudkan melalui regulasi yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujar Ahmad Laiman.

Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Keterbatasan fisik, mental, intelektual maupun sensorik kerap menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari, sehingga tidak jarang mereka menghadapi diskriminasi maupun marginalisasi.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi upaya perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.

Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di legislatif. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.