Fraksi DPRD Tidore Sepakati Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas Dibahas Lebih Lanjut

oleh -37 Dilihat
oleh

TIDORE – Setelah sebelumnya mendengarkan penyampaian pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman kembali hadir dalam rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Agenda tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tersebut memiliki nilai strategis karena menyangkut pemenuhan hak asasi manusia dan komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

“Ranperda ini menyentuh langsung aspek kemanusiaan. Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujarnya.

Ade Kama menambahkan, keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok disabilitas, baik dalam akses pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, maupun pelayanan publik lainnya.

Pada kesempatan tersebut, empat fraksi DPRD yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Juru bicara masing-masing fraksi menilai, regulasi ini mendesak untuk segera disahkan mengingat masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses layanan secara optimal. Mereka juga meminta agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi penyandang disabilitas.

Dengan dukungan seluruh fraksi, Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Kota Tidore Kepulauan dalam membangun daerah yang ramah, setara, dan berkeadilan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.