Perda Disabilitas Diminta Tak Berhenti di Atas Kertas

oleh -18 Dilihat
oleh

TIDORE – Sebuah peraturan, kata Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, tidak boleh lahir hanya untuk memenuhi daftar administrasi. Ia harus turun menyentuh kehidupan warga, terutama mereka yang selama ini kerap berada di pinggir perhatian: penyandang disabilitas.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Sinen saat membacakan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di ruang DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

“Setelah perda ini disetujui, jangan hanya menjadi syarat formal belaka. Ia harus betul-betul diimplementasikan agar memberi dampak positif bagi pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Muhammad Sinen mengawali pidatonya dengan menempatkan Ranperda ini sebagai bentuk komitmen moral sekaligus hukum pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Ini adalah instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan tidak berhenti pada pengesahan, tetapi fokus menyiapkan langkah turunan. Perda, lanjutnya, harus melahirkan kebijakan operasional yang mampu mempertemukan aturan dengan realitas lapangan.

“Saya minta kita semua bertanggung jawab pada turunan-turunan perda ini. Harapannya ada penguatan dan penyatuan persepsi di setiap tahapan pembahasan, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tidore,” kata Muhammad Sinen.

Pemerintah daerah, menurut wali kota, sejalan dengan pandangan fraksi bahwa Ranperda ini harus berpijak pada asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Asas-asas itulah yang menjadi roh setiap pasal yang dirumuskan.

Soal pemenuhan hak, ia menekankan cakupannya tidak boleh sempit. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan harus menjadi ruang yang terbuka bagi penyandang disabilitas.

“Pengaturan dalam raperda ini dirancang komprehensif, tidak sekadar normatif, tetapi bisa dilaksanakan secara efektif,” tambahnya.

Aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Pemerintah, kata dia, berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Komitmen itu akan diwujudkan bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Berbagai masukan DPRD melalui pandangan umum fraksi disebutnya sebagai energi positif. “Bagi kami itu masukan konstruktif untuk penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya. Harapannya perda ini benar-benar dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Di ruang sidang malam itu, pembicaraan tentang disabilitas bukan lagi sebatas teks hukum. Ia menjelma janji politik yang menunggu bukti apakah kelak benar-benar membuka pintu kota yang lebih ramah bagi semua. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.