Wali Kota Tidore Kepulauan Resmi Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

oleh -26 Dilihat
oleh

TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Penandatangan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur, serta Perjanjian Kerjasama (PKS) para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se Maluku Utara dalam rangka Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025).

Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara sebagai langkah konkret menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penandatanganan Kesepakatan ini menegaskan bahwa, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban lapas, sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif. Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Usai menghadiri penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se-provinsi Maluku Utara diundang menghadiri untuk menandatangani kerjasama terkait dengan KUHP terbaru, dan apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung muda, alhamdulillah memudahkan masyarakat di daerah.

“Misalnya kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang selama ini dengan adanya KUHP yang terbaru, kasus Tipiring, dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang nanti akan memberikan dampak positif bagi pelaku kejahatan itu, ini yang diharapkan oleh pemerintah daerah, karena banyak kasus yang kita lihat seharusnya diberikan kemudahan bagi pelaku, jadi dengan penjelasan Jaksa Agung Muda tadi luar biasa,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, apalagi Tidore saat ini sudah mulai membahas perda terkait dengan KUHP yang terbaru, mudah-mudahan perda ini bisa membantu masyarakat bukan dalam hal kejahatan itu kemudian diberikan perlindungan, tetapi paling tidak setelah orang berbuat kesalahan dan diberikan hukuman, ada kesadaran, sehingga kembali ke lingkungan tidak dikucilkan.

“Setidaknya mereka itu tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan kehidupan, tapi mudah-mudahan perubahan itu ada, dan itu sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan KUHP yang terbaru ini sangat membantu, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, mudah-mudahan ini menjadi panduan bagi kita semua,” Imbuhnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.