Kemenkum Malut Beri Kemudahan Layanan Apostille Mahasiswi S2 Korsel

oleh -122 Dilihat
oleh

Ternate – Korea Selatan (Korsel) menjadi negara tujuan terbanyak masyarakat Maluku Utara (Malut) mengajukan permohonan layanan apostille. Terbaru, pada Selasa (24/2), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut menyerahkan dokumen apostille kepada mahasiswi studi lanjut strata dua (S2) a.n. Dewi Tantri Kusuma Ramdhani.

“Proses layanan apostille dari Kanwil Kemenkum Malut sangat mudah dan cepat. Apostille sangat penting bagi kami dalam memenuhi persyaratan studi lanjut di luar negeri, khususnya Korea Selatan untuk studi lanjut,” ungkap Dewi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan apostille merupakan sertifikat pengesahan internasional untuk melegalisasi dokumen publik agar diakui sah di luar negeri.

“Melalui layanan apostille, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengesahan dokumen internasional yang digunakan ke luar negeri, baik untuk pendidikan maupun bekerja,” terang Argap.

Sejauh ini, lanjut Argap, Korsel masih menjadi negara tujuan tertinggi sebanyak 247 atau sebesar 44,94 persen dari total permohonan apostille yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara cermat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan Apostille.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang diajukan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan,” lanjut Rian.

Sementara itu, Kabid Layanan AHU, Muh. Kasim Umasangadji menerangkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan apostille guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk kepentingan di luar negeri.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.