Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum bersama Camat, Lurah dan Kades se Pulau Tidore

oleh -28 Dilihat
oleh

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara atas terlaksananya kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bentuk dukungan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pembinaan Posbankum ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, Perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan diikuti oleh Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Pulau Tidore.

Membacakan sambutan Wali Kota, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengatakan, kegiatan ini akan menjadi akses termudah bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum pada tingkat Kelurahan dan Desa. Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 89 desa/kelurahan telah berhasil dibentuk Posbankum.

“Kelurahan/Desa yang sudah terbentuk dapat mendukung penuh program ini menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat, agar hal-hal yang disampaikan membantu dalam proses administrasi nanti, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ungkapnya.

Rudy juga mengatakan, kegiatan ini dapat memberi dampak nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dan harus benar-benar diimplementasikan guna mempermudah penyelesaian persoalan hukum, baik secara musyawarah, mediasi dan konsiliasi, dengan perasaan yang tenang dan tanpa rasa takut serta tentunya juga akan semakin memperkuat budaya sadar hukum bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara sudah berdiri sejak Oktober 2025, disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, rencananya Posbankum ini akan di kick off oleh Presiden pada tanggal 8 April 2026.

“Posbankum ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, namun perbedaanya adalah, kalau dulu Posbankum itu ada pada saat Desa atau Kelurahan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka dibentuklah Posbankum, tetapi di Pemerintahan yang baru ini, Presiden menginginkan seluruh Desa/Kelurahan harus ada Posbankum, tidak perlu harus sadar hukum dulu,” jelasnya.

Mia menambahkan, Posbankum sendiri merupakan salah satu bentuk layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat, Posbankum tujuan utamanya mengurangi permasalahan, konflik atau sengketa yang terjadi di masyarakat, cukup selesai di Desa/Kelurahan saja, tidak harus sampai ke ranah hukum, karena masuk ranah hukum itu khususnya perdata tidak ada untungnya.

“Kita semua tahu, kalau masuk ke ranah hukum itu khususnya perdata, menang jadi arang, kalah jadi abu, sama-sama rugi dan habis. Tetapi jika diselesaikan dengan mediasi yang melibatkan Camat, Lurah, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, maka penyelesaian mediasinya tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan,” umbuhnya.

Sesuai instruksi Presiden, BPHN Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan atau pendidikan paralegal, jadi siapa pun yang bukan pengacara atau masyarakat biasa dididik untuk menjadi juru damai, Posbankum nantinya diisi oleh paralegal ini, dibantu oleh para Camat, Lurah maupun Kepala Desa. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.