Wagub Maluku Utara Dorong Perencanaan Pembangunan Lebih Terarah Lewat Konsultasi Publik RKPD 2027

oleh -96 Dilihat
oleh

SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Hi. Sarbin Sehe membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Provinsi Malut Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sekaligus sebagai ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan Maluku Utara ke depan.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, perencanaan yang baik akan menentukan kualitas pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Kita harus menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Wagub.

Ia juga mengingatkan pentingnya memetakan berbagai potensi risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program pembangunan. Dengan perencanaan yang matang, pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah-langkah mitigasi sehingga berbagai potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini.

Wakil Gubernur berharap forum konsultasi publik ini dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah.

“Forum ini penting untuk menyatukan gagasan dan pandangan agar arah pembangunan daerah semakin terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Konsultasi Publik Ranwal RKPD Maluku Utara Tahun 2027, Muhammad, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen Rancangan Awal RKPD Provinsi Malut Tahun 2027.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Bank Indonesia, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akademisi serta peserta dari berbagai instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sejumlah materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, perwakilan BPKP, serta perwakilan Bank Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif guna memperkaya substansi penyusunan RKPD Tahun 2027.

Muhammad menambahkan, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPA Bappeda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.