TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 21 anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026 di Tidore.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. Setelah penandatanganan, dokumen kesepakatan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa momentum Ramadan menjadi pengingat penting tentang nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Menurutnya, Ramadan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
“Di bulan yang penuh rahmat ini, kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujar Ahmad Laiman.
Ia menilai pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut pada momentum Ramadan memiliki makna yang mendalam.
“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ungkapnya.
Ahmad Laiman berharap, dengan ditetapkannya Perda ini, pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan daerah.
Ade Kama juga menambahkan bahwa sebelum disahkan, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Proses ini juga disertai pendalaman, penyesuaian, serta penyempurnaan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dengan prinsip utama untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara DPRD turut menyampaikan laporan akhir pembahasan. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya sehingga Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. (@b)













