Aset Mantan Kades Lola Disita, Kejari Tidore Kejar Pengganti Kerugian Negara Ratusan Juta

oleh -27 Dilihat
oleh

TIDORE — Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik terpidana M. Saleh Abu, mantan Kepala Desa Lola, Kota Tidore Kepulauan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Desa Lola.

M. Saleh Abu sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tertanggal 25 Mei 2023.

Eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor PRINT-96/Q.2.11/Fu.1/02/2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Penyitaan ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp900 juta dalam perkara korupsi penyelewengan keuangan Desa Lola tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Adapun aset milik terpidana yang telah disita jaksa eksekutor antara lain satu bidang tanah beserta bangunan yang berada di Desa Lola, serta tiga bidang tanah lainnya yang juga berlokasi di desa yang sama.

Setelah proses sita eksekusi tersebut, aset-aset itu selanjutnya akan dilelang. Hasil dari pelelangan akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Efriyanto Batubara, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan nilai aset yang telah disita guna memastikan apakah nilainya cukup untuk menutupi uang pengganti.

“Kalau nilai aset yang disita itu tidak cukup untuk menutupi nilai uang pengganti, maka bidang pidana khusus akan melakukan pelacakan aset lain milik terpidana. Kalaupun tidak ada lagi berarti akan dihitung secara profesional. Terpidana akan menjalani lagi berapa bulan atau berapa tahun sisa. Itu ada rumus hitungnya,” ujar Sabar, Kamis (12/3) kemarin.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga tengah menangani beberapa perkara dugaan korupsi lainnya. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek solar cell yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selanjutnya, kejaksaan juga menangani dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan yang segera akan diekspose untuk menentukan arah penanganan perkara.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi pada Pelabuhan Perikanan Indonesia Goto. Dalam kasus ini, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Tidore ini diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sabar. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.