Pelaku Usaha Mikro Kecil Semakin Mudah Daftarkan Merek Usahanya

oleh -208 Dilihat
oleh

Ternate – Pembuktian berkas permohonan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyebutkan, perluasan bukti administrasi ini adalah bentuk transformasi layanan yang lebih inklusif. Menurutnya, legalitas tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.

“Kami ingin memastikan pelindungan merek menjangkau semua level usaha. Dengan memperluas opsi dokumen pembuktian, kami berharap tidak ada lagi pelaku UMK yang ragu untuk mendaftarkan mereknya,” ujar Hermansyah sembari mendorong penyederhanaan syarat ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendukung hilirisasi produk-produk desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengapresiasi langkah yang diambil DJKI Kemenkum melalui Permenkum 5/2026 untuk memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek bagi UMK. Hal ini, lanjut Argap, juga akan memberikan peluang yang besar baru pelaku usaha mikro kecil di Maluku Utara untuk melindungi merek dagangnya.

“Kanwil Kemenkum Malut menyambut baik kemudahan layanan merek dari DJKI Kementerian Hukum. Harapannya para pelaku usaha khususnya mikro kecil dapat dengan mudah mendaftarkan mereknya, sehingga memberikan pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi atas merek usahanya,” ungkap Argap dalam keterangannya.

Dengan terbitnya Permenkum 5/2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek khususnya bagi pelaku UMK menjadi lebih sederhana dan jelas. Aturan ini menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian layanan sekaligus memperluas akses pelindungan merek bagi pelaku usaha di berbagai daerah, sehingga dapat membuka kesempatan berkembang menuju pasar global.

Kelonggaran ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang sering menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan dokumen standar. Kini, pemohon memiliki empat opsi jalur pembuktian, yaitu Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tahun yang sama dengan permohonan pendafatarannya, dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian bahan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.

Semua kemudahan merupakan bentuk dukungan penuh yang diberikan negara untuk keberlangsungan para pelaku UMK, serta bagi pengelola koperasi. Pelaku UMK dapat menggunakan pengesahan pendirian badan hukum koperasi tersebut sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus kategori UMK. Sementara bagi pemilik Perseroan Perorangan, sertifikat pendirian yang mereka miliki sudah cukup untuk membuktikan hak atas tarif khusus yang sama.

Langkah penyederhanaan syarat tersebut juga diikuti dengan akselerasi pada proses bisnis pemeriksaan merek. Durasi pemeriksaan substantif kini dipangkas dari 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, layanan petikan resmi sertifikat pun dipastikan terbit lebih cepat, yakni paling lama dalam satu hari kerja.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.