Ternate – Konflik antar masyarakat sejatinya dapat diselesaikan lewat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berada di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara (Malut). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan hal tersebut menyusul bentrok antar warga di Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Menurut Argap, masyarakat sepatutnya mengedepankan dialog dan musyawarah dengan hati dan pikiran terbuka, serta tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang dapat memicu konflik.
Untuk itu, Argap meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang terdapat pada setiap desa di Malut untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi, konsultasi, dan advokasi untuk dicari solusi atas permasalahan warga.
“Mari bersama kita jaga perdamaian dan persaudaraan. Kami mendorong agar penyelesaikan konflik di antara masyarakat dapat diselesaikan melalui Posbankum pada setiap desa maupun kelurahan di Maluku Utara. Posbankum hadir menjembatani permasalahan hukum masyarakat, melalui mediasi, advokasi, dan konsultasi. Tanpa perlu terjadi konflik,” ajak Argap dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Argap turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang telah bergerak cepat sehingga konflik di Halteng dapat dilerai.
Dirinya menyampaikan bahwa Posbankum harus menjadi ruang penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan solutif sehingga tidak terjadi kesenjangan informasi di tengah masyarakat.
“Posbankum harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan pemahaman hukum sekaligus penyelesaian masalah secara damai,” pungkas Argap.(*)









