Kemenkum Malut Petakan Potensi Indikasi Geografis Tenun Koloncucu

oleh -81 Dilihat
oleh

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate melakukan pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) Tenun Koloncucu, Senin (6/4), bertempat di Benteng Orange, Ternate.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa pemetaan potensi IG tersebut merupakan langkah awal dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

“Penguatan perlindungan kekayaan intelektual seperti Indikasi Geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi ini dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Argap.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama tim yang melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembuatan tenun Koloncucu. Tim disambut oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Ibu Talha Husen. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan identifikasi potensi serta pengumpulan data awal sebagai bagian dari proses pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis.

Rian mengatakan bahwa Tenun Koloncucu dikenal memiliki motif khas yang merupakan warisan turun-temurun masyarakat Ternate dengan nilai budaya dan sejarah yang tinggi. Namun demikian, produk tersebut hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum secara formal, sehingga pendaftaran sebagai Indikasi Geografis dinilai penting guna melindungi hak para pengrajin serta menjaga keaslian produk dari klaim pihak lain.

“kemenkum Malut mendorong agar Tenun Koloncucu dapat menjadi Indikasi Geografis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Rian.

Dalam pembahasan, turut diusulkan pembentukan merek kolektif bagi para pengrajin dengan nama “Tenun Rapidino” sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat promosi dan pemasaran produk tenun Koloncucu. Selain itu, salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya minat generasi muda untuk meneruskan tradisi menenun, yang berpotensi mengancam keberlangsungan warisan budaya tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan memberikan pendampingan kepada para pengrajin dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga produk tenun Koloncucu dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis serta pengembangan produk tenun sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal dan pelestarian budaya daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan segera melakukan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Koloncucu Ternate. Selain itu, akan dilakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya serta perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.