Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Eks Calon Wali Kota Tidore Terkait Kasus Dugaan Fitnah

oleh -144 Dilihat
oleh

TIDORE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang eks calon Wali Kota Tidore periode 2024–2029 berinisial SRH. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang tengah ditangani penyidik.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPRD Kota Tidore dari Fraksi PDIP, Nurul Asnawia, terhadap Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail. Laporan itu telah masuk ke Polresta Tidore sejak 4 November 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2025. Namun hingga kini, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap pemberkasan.

Pelaksana Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengatakan penyidik masih memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tidore yang dituangkan dalam P19.

“Pagi tadi kami penyidik Polresta Tidore telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontir terhadap Ali Ibrahim dan Umar Ismail. Untuk hasil konfrontirnya, kami belum bisa publikasikan karena ini masih tahap pemberkasan,” ujar Komang, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tidore, Capt Ali Ibrahim, penyidik akan melanjutkan dengan pemanggilan SRH sebagai saksi.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil SRH untuk dimintai keterangan. Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tentu akan kami limpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ke pengadilan,” katanya.

Hingga kini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan JPU sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.