Kejari Tidore Naikkan Status Kasus Dana Hibah KPU ke Penyidikan

oleh -1072 Dilihat
oleh

TIDORE — Penanganan dugaan korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini menandai adanya temuan awal yang dinilai cukup oleh penyidik, terutama terkait indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah. Dugaan aliran anggaran yang tidak wajar menjadi salah satu fokus utama yang kini tengah ditelusuri lebih dalam.

Pada tahap sebelumnya, jaksa telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dari berbagai unsur, termasuk komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan periode 2019–2024. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengurai penggunaan dana hibah serta memastikan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen, Didi Kurniawan Bambang, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan,” ujar Didi, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami pola aliran dana hibah, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan oleh Bidang Pidsus,” katanya.

Langkah Kejari ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara serius dan menyeluruh. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus dikembangkan.

Kejari juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.
Siapa pun yang terbukti terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.