Kemenkum Malut–Kesbangpol Perkuat Sinergi Layanan Partai Politik di Malut

oleh -134 Dilihat
oleh

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar koordinasi peningkatan layanan pengesahan badan hukum partai politik bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang efektif dan akuntabel,

Koordinasi tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi serta 10 Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring. Kehadiran seluruh unsur ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelayanan kepada partai politik, termasuk pembahasan keberadaan Partai Gerakan Rakyat di wilayah Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Kesbangpol di seluruh wilayah Malut menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi partai politik.

“Kemenkum Malut mendorong agar seluruh proses dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, sehingga layanan yang diberikan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kehidupan demokrasi yang sehat,” tegas Argap, Jumat (24/4).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin alam menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ia menegaskan bahwa dalam proses verifikasi oleh Kesbangpol hingga pengajuan permohonan SKT partai politik, harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tanggal 2 Desember 2025, serta petunjuk pelaksanaan teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan, sehingga seluruh proses verifikasi hingga penerbitan SKT dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik,” ujar Rian.

Acara diskusi dimoderatori oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Kasim Umasangadji, sementara pemaparan materi disampaikan oleh Titik Susilawati selaku Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik.

Ia memaparkan bahwa mekanisme dan tata cara pemberian Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Ketelitian dalam verifikasi dan kesesuaian data menjadi kunci utama dalam proses penerbitan dokumen partai politik. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Kesbangpol sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada legalitas partai politik,” jelasnya.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.