Tertib Bayar Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, Pemkot Tidore Raih Apresiasi

oleh -171 Dilihat
oleh

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima penghargaan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non PPU Triwulan I Tahun 2026 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Ternate, Kamis (23/4/2026).

Penghargaan tersebut diperoleh karena Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah berkontribusi aktif dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan secara tertib melaksanakan kewajiban pembayaran Segmen Iuran Perangkat Desa.

Sekretaris BPKAD, Marwia Abdurrahman usai menghadiri acara tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bapak Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Bapak Ahmad Laiman berkomitmen melaksanakan kewajiban membayar BPJS tepat waktu.

“Hal ini berdampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS, dengan pembayaran tepat waktu ini, peserta BPJS dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ungkapnya.

Marwia menambahkan, kewajiban membayar BPJS sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 adalah 5% dari upah kerja yang diterima dengan rincian 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Untuk Perangkat Desa 4 % ditanggung Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% ditanggung oleh masing-masing perangkat Desa.

“Untuk itu diharapkan seluruh pihak termasuk perangkat Desa agar dapat memenuhi kewajiban masing-masing, agar manfaat jaminan kesehatan dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.