Ternate – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat mengidentifikasi kerusakan akibat kebakaran yang melanda SMA Negeri 7 Kota Ternate, Senin 4 Mei 2026 malam.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 22.30 WIT dan baru berhasil dipadamkan total pada Selasa 5 Mei 2026 pukul 02.30 WIT. Mendapat laporan kejadian tersebut, Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, langsung menugaskan Kepala Bidang Pembinaan SMA, Ismail Idris, bersama tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
Dari hasil identifikasi awal, kebakaran diduga bermula dari dua ruang bangunan lama yang dibangun pada 2003 dan telah dialihfungsikan menjadi dapur serta gudang karena tidak lagi layak digunakan sebagai ruang kelas.
Api kemudian dengan cepat merambat ke seluruh bagian bangunan yang terdiri dari sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang bendahara dan humas yang berada di tengah bangunan, serta ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang informasi, dan ruang sarana prasarana di sisi lainnya.
“Kondisi bangunan 100 persen terbakar hangus,” ujar Ismail Idris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, total terdapat delapan ruangan dalam bangunan tersebut yang terdampak kebakaran. Selain merusak struktur bangunan, api juga menghanguskan berbagai perabotan penting, termasuk meubel di ruang kepala sekolah, ruang bendahara, ruang humas, serta ruang informasi.
Tak hanya itu, lemari penyimpanan berkas sejak awal berdirinya sekolah juga dilaporkan ikut terbakar. Sementara ruang sarana prasarana yang difungsikan sebagai gudang peralatan sound system turut terdampak.
“Upaya penanganan awal dilakukan oleh warga sekitar hingga ke kelurahan sebelah sebelum api berhasil dipadamkan,” kata Ismail.
Bangunan yang terbakar memiliki luas sekitar 44 x 8 meter atau 352 meter persegi. Berdasarkan estimasi sementara menggunakan standar harga satuan provinsi, total kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Pihak Dikbud Maluku Utara memastikan akan segera mengambil langkah lanjutan untuk penanganan pascakebakaran, termasuk perencanaan rehabilitasi fasilitas sekolah agar aktivitas belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.(**)









