BK DPRD Tidore Ultimatum Anggota yang Kerap Mangkir Paripurna

oleh -175 Dilihat
oleh

TIDORE — Disiplin kehadiran anggota DPRD kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan. Di tengah pembahasan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, sejumlah kursi anggota dewan tampak kosong.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 orang yang tercatat menghadiri rapat paripurna. Empat anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.

Kondisi tersebut memantik perhatian Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu. Ia menegaskan BK tidak akan membiarkan persoalan ketidakhadiran anggota dewan terus berulang tanpa tindakan tegas.

“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” kata Hamga kepada wartawan.

Menurut Hamga, kehadiran dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab politik anggota DPRD terhadap masyarakat.

Ia menegaskan tata tertib DPRD telah mengatur secara rinci mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam agenda resmi lembaga. Bahkan, anggota yang berulang kali tidak mengikuti sidang dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

Hamga mengungkapkan, mekanisme tersebut bukan sekadar ancaman di atas kertas. BK sebelumnya pernah memanggil salah satu anggota DPRD yang tercatat berulang kali tidak mengikuti rapat paripurna. Surat pemanggilan resmi bahkan ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.

“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi terhadap anggota yang tidak disiplin dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” tegas Hamga.

Hamga juga memastikan seluruh data kehadiran anggota DPRD terdokumentasi secara lengkap di sekretariat DPRD, baik anggota yang hadir, izin maupun yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” katanya.

Meski demikian, Hamga menilai persoalan disiplin anggota dewan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada BK. Menurutnya, fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk membina serta mendorong anggota agar lebih aktif mengikuti agenda resmi lembaga.

“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” tandasnya.

Di tengah padatnya agenda komisi maupun aktivitas kedewanan lainnya, Hamga tetap menekankan bahwa rapat paripurna memiliki posisi berbeda karena menjadi forum resmi lembaga legislatif dalam mengambil keputusan politik dan pemerintahan daerah.

“Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.