Fraksi DPRD Kompak Dukung Ranperda Inovasi Daerah Tidore Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

oleh -167 Dilihat
oleh

TIDORE — Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat.

Pandangan umum fraksi diawali Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah yang menilai Ranperda tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa inovasi daerah tidak boleh berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata.

“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Nurul juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah agar tidak sekadar menjadi etalase daftar inovasi.

Menurutnya, sistem tersebut harus terbuka dan mudah diakses masyarakat sehingga publik dapat mengetahui manfaat inovasi, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam yang menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

“Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola-pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Kasman.

Ia menegaskan, inovasi tidak boleh berhenti pada slogan administratif, penghargaan, maupun seremonial semata.

“Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi berbagai praktik birokrasi yang berbelit-belit,” tambahnya.

Sementara itu, Fraksi DKI melalui juru bicara Idrus Salim menekankan bahwa inovasi daerah tetap harus berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tandas Idrus.

Sedangkan Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Fraksi ADEM juga mengingatkan agar inovasi daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan.

“Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” kata Riski.

Rapat paripurna tersebut akhirnya menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.