Pemkot Siapkan Payung Hukum Inovasi Daerah, Muhammad Sinen: Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

oleh -761 Dilihat
oleh

TIDORE — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah kini menjadi kebutuhan mendesak dalam tata kelola pemerintahan modern.

“Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia mengatakan, tantangan pemerintah daerah saat ini semakin kompleks, mulai dari keterbatasan fiskal hingga tingginya tuntutan pelayanan publik.

“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.

Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu juga menyinggung capaian Kota Tidore Kepulauan pada 2025 yang berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif dan menjadi satu-satunya kota dari luar Pulau Jawa yang meraih posisi tersebut.

Namun menurutnya, inovasi tidak boleh berhenti pada penghargaan semata.

“Inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.

Muhammad Sinen menyebut Ranperda tersebut sebagai instrumen transformasi pemerintahan daerah agar seluruh perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutinitas, melainkan melahirkan terobosan yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.

“Setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi harus out of the box, berorientasi pada terobosan dan hasil,” jelasnya.

Ranperda itu juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi aparatur pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha untuk mendorong gerakan inovasi daerah.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengutip pandangan Elon Musk yang menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.

Wali Kota juga berharap DPRD menjadi mitra strategis dalam menyempurnakan substansi Ranperda tersebut agar menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.

“Melalui forum dewan yang terhormat ini, kiranya dapat bersama-sama membahas, menyempurnakan substansinya, dan pada akhirnya menetapkannya sebagai regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum dalam melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.

“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, inovasi menjadi solusi untuk mengatasi berbagai keterbatasan organisasi dan fiskal daerah di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.