Malut- Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku Utara resmi ditutup pada 30 Juni 2026. Para murid yang dinyatakan diterima dijadwalkan mulai mengikuti kegiatan belajar pada awal tahun ajaran baru, 1 Juli 2026.
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik jual beli seragam sekolah kepada orang tua maupun peserta didik.
Menurut Abubakar, larangan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Maluku Utara untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan pungutan, konflik kepentingan, maupun upaya mencari keuntungan melalui pengadaan seragam sekolah.
“Pihak sekolah tidak boleh menjadikan pengadaan seragam sebagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan. Sekolah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Abubakar.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengadaan Seragam Sekolah yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir. Edaran tersebut mengatur bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu ataupun melakukan penjualan seragam melalui sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan proses pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua peserta didik dengan pengeluaran yang tidak semestinya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar mematuhi surat edaran tersebut. Apabila ditemukan praktik jual beli seragam yang bertentangan dengan ketentuan, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara garis besar surat edaran tersebut mengatur tentang larangan bagi sekolah dalam melakukan pengadaan pakaian seragam nasional dan pramuka yang menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, mengatur mekanisme pengadaan seragam khas sekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua atau wali murid, pengawasan dan pelaporan.(@b)







