Komisi I DPRD Tidore Soroti Penyesuaian Jam Kerja ASN, Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal

oleh -52 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait evaluasi kinerja aparatur pasca penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan rapat tersebut bertujuan memastikan kebijakan penyesuaian jam kerja tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM telah melakukan rapat koordinasi terkait kinerja aparatur terhadap penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” kata Sarmin kepada media ini.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pertama, Komisi I menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya pelayanan kepada masyarakat. DPRD meminta seluruh aparatur pemerintah daerah, baik ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas maupun akses pelayanan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, khususnya puskesmas rawat inap di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Menurut Sarmin, meskipun akumulasi jam kerja tenaga kesehatan sama dengan ASN lainnya, pola kerja yang dijalankan berbeda karena tenaga kesehatan tetap bertugas hingga enam hari dalam sepekan.

“Tenaga kesehatan memiliki karakteristik kerja yang berbeda. Mereka bekerja dari Senin sampai Sabtu, sementara ASN pada umumnya hanya menjalani hari kerja dari Senin hingga Kamis. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

Komisi I juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin ASN, terutama aparatur yang bertugas di wilayah Oba. Pengawasan dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran maupun pelaksanaan tugas dinilai perlu diperkuat guna memastikan pelayanan pemerintahan berjalan maksimal.

Sarmin menegaskan, DPRD akan terus mengawal berbagai kebijakan kepegawaian agar tetap berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperhatikan aspek keadilan bagi para aparatur yang menjalankan tugas di lapangan.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga pelayanan publik tetap terjaga dan disiplin aparatur semakin meningkat,” ujar Sarmin.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.