Wali Kota Tidore Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi 94,99 Persen

oleh -78 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” kata Muhammad Sinen di hadapan peserta rapat paripurna.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Tidore Kepulauan.

Muhammad Sinen memaparkan sejumlah capaian dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,077 triliun atau 94,99 persen dari target anggaran. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,095 triliun atau 93,05 persen dari total anggaran yang ditetapkan.

Selain itu, realisasi pembiayaan neto mencapai Rp43,86 miliar atau 102,33 persen. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25,95 miliar, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024.

Adapun total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,25 triliun dengan total ekuitas mencapai Rp2,24 triliun dan surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45,80 miliar.

Menurut Muhammad Sinen, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat berbagai komponen laporan keuangan yang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penjelasan rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan ke DPRD,” ujarnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

“Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja keuangan daerah secara menyeluruh.

Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat melihat bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujar Ade Kama.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan kembali memperoleh Opini WTP.

Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pengelola keuangan, serta seluruh aparatur pemerintah daerah yang dinilai konsisten menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Ade Kama mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Agenda rapat ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.