Kemenkum Malut Harmonisasi Dua Ranperbup Halteng Perkuat Reformasi Birokrasi

oleh -77 Dilihat
oleh

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) secara daring dan luring di Ruang Rapat Pala, Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (14/7).

Dua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Ranperbup tentang Pedoman Pengendalian Konflik Kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Melalui proses harmonisasi, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang baik, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Proses harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjamin agar materi muatan yang diatur memiliki kejelasan norma, sistematika yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, materi muatannya harus jelas, sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Mia menjelaskan bahwa kedua rancangan tersebut telah melalui tahapan praharmonisasi sebagai bentuk analisis awal terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan.

“Karena itu, forum harmonisasi ini dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, serta penyempurnaan terhadap materi muatan sehingga menghasilkan rancangan peraturan yang berkualitas,” jelasnya.

Terpisah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Alan, menyampaikan bahwa permohonan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, sehingga melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan serta berbagai masukan yang menjadi dasar penyempurnaan kedua rancangan ini sehingga produk Ranperbup yang kami usulkan memiliki kualitas yang lebih baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan sejumlah catatan terhadap kedua rancangan. Untuk Ranperbup tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, tim menilai sebagian besar substansinya masih mengadopsi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Oleh karena itu, tim merekomendasikan agar materi muatan disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik organisasi, serta kondisi riil Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng).

Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Pedoman Pengendalian Konflik Kepentingan, TKH menilai materi muatannya masih didominasi ketentuan yang mengadopsi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 serta masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan. Tim juga merekomendasikan agar substansi rancangan disusun lebih kontekstual sehingga tidak sekadar mereplikasi peraturan yang lebih tinggi, melainkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, perwakilan Bagian Organisasi Pemkab Halteng yang mengatakan kedua rancangan peraturan tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemenuhan indikator pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Pemkab Halteng juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Tim Kerja Harmonisasi melalui penyempurnaan materi muatan sesuai hasil pembahasan.

Menutup rapat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, meminta agar pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih beserta dokumen pendukung paling lambat lima hari kerja melalui aplikasi e-Harmonisasi.(Red) 

No More Posts Available.

No more pages to load.