Kemenkum Malut Gelar FGD Penyusunan Peta Permasalahan Hukum

oleh -133 Dilihat
oleh

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026 di Aula Pala Ternate secara hybrid, Selasa (21/7).

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Maluku Utara, Badan Narkotika Nasional Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, serta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan FGD tersebut bersifat penting guna menjaring data dan informasi dari instansi terkait dalam pemetaan peta permasalahan hukum di wilayah Malut.

“Data yang kita himpun hari ini sangat berharga sebagai potret permasalahan hukum di Maluku Utara. Ke depan kita harus memastikan data ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi ditindaklanjuti menjadi program nyata pembinaan dan penyuluhan hukum. Saya minta agar koordinasi lintas sektor terus diperkuat, sehingga kebijakan yang kita susun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya kepastian hukum di daerah,” ujar Argap.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam FGD tersebut, data dan informasi harus akurat, aktual, dan menggambarkan kondisi riil di lapangan agar peta permasalahan hukum yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.

“Permasalahan hukum sangat beragam, mulai dari administrasi pemerintahan, pertanahan, perlindungan perempuan dan anak, ketertiban masyarakat, hingga penyalahgunaan teknologi informasi. Kolaborasi dan keterbukaan informasi dari seluruh instansi menjadi kunci keberhasilan penyusunan peta ini,” ujar Mia.

Analis Hukum Muda, Anita Safitri dalam pemaparannya penyusunan peta permasalahan hukum berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Tujuan utamanya adalah memperoleh data yang akurat dan mutakhir agar program pembinaan dan penyuluhan hukum dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

“Peta ini juga memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendukung perencanaan pembangunan hukum yang berbasis data,” ujar Anita.

Dalam sesi diskusi, masing-masing instansi menyampaikan data permasalahan hukum sesuai tugas dan kewenangannya. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan data tindak pidana warga binaan, jumlah warga binaan, jenis kejahatan, residivis, serta data narapidana perempuan dan anak. Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data pelanggaran keimigrasian berupa detensi dan deportasi. Pengadilan Tinggi menyampaikan data perkara pidana dan perdata. Polda Maluku Utara menyampaikan data gangguan kamtibmas dan 4 jenis kejahatan yaitu konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara, dan kontijensi.

BNN Maluku Utara menyampaikan data ungkap kasus serta layanan rehabilitasi. BP3MI menyampaikan data kasus perekrutan nonprosedural. BPN menyampaikan data sengketa dan konflik pertanahan. Sementara DP3A menyampaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ketersediaan fasilitas layanan korban.

FGD ini menghasilkan 3 poin penting: terlaksananya forum koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi, terhimpunnya data awal permasalahan hukum dari berbagai sektor, serta meningkatnya sinergi dalam penyediaan data sebagai bahan penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan inventarisasi seluruh data yang masuk, menganalisis isu-isu hukum strategis, dan menyusun Dokumen Peta Permasalahan Hukum Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 sebagai bahan perencanaan program pembinaan hukum, penyuluhan hukum, dan rekomendasi kebijakan.(@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.