Empat Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tidore 2025

oleh -313 Dilihat
oleh

Tidore – Empat Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui hasil pembicaraan tingkat I DPRD yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Empat fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, proses tersebut bukan hanya untuk memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menambahkan, selama proses pembahasan berlangsung, DPRD dan Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban APBD dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan dari alat kelengkapan dewan, serta berbagai rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Muhammad Sinen menegaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, pengesahan itu harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada masa mendatang.
“Setiap capaian yang diraih patut diapresiasi, sementara berbagai kekurangan harus menjadi perhatian bersama untuk terus diperbaiki secara berkelanjutan,” katanya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan atas kerja sama yang telah terjalin selama pembahasan Ranperda berlangsung.
Ia berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat saling menghormati dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah yang telah bekerja dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semoga pengesahan Ranperda ini menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen sebagai tanda persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.