Kanwil Kemenkum Malut Dorong Penguatan Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi dan Pariwisata Daerah

oleh -151 Dilihat
oleh

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat upaya pelindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi, pengembangan pariwisata, dan penguatan identitas daerah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di RRI Ternate bersama Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara (31/7).

Dalam dialog tersebut, Rian Arvin menjelaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. IG merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Ia menyampaikan, Maluku Utara saat ini telah memiliki empat produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar, yakni Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai. Keempat produk tersebut menjadi bukti bahwa potensi lokal Maluku Utara memiliki daya saing tinggi sekaligus menjadi identitas daerah yang harus dijaga dan dikembangkan.

Menurutnya, keberadaan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata. Produk-produk IG dapat menjadi daya tarik wisata berbasis potensi lokal, memperkuat citra daerah, serta melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kelapa Bido Morotai, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai komoditas unggulan, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman wisata yang terintegrasi dengan potensi alam Pulau Morotai,” ujar Arvin.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsuddin, menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjaga kualitas, keaslian, dan identitas produk daerah. Selain meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, pelindungan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim produk oleh pihak lain, sekaligus memperkuat citra Maluku Utara sebagai daerah yang kaya akan potensi hayati dan budaya.

Dalam dialog tersebut turut dipaparkan sejumlah komoditas yang diprioritaskan untuk didorong menjadi Indikasi Geografis baru, di antaranya Tenun Koloncucu, Gerabah Mare, Batu Bacan, Duku Bacan, Kelapa Nui Sua Sanana, Kopi Sula Sama, Ubi Kasbi Putih Halmahera, Durian Balanga, Mangga Dodol, Kenari Makian, Salak Ibu, Anggrek Wayabula Morotai, dan Kelapa Igo Ratu.

Menanggapi potensi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan pengetahuan tradisional yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi produk Indikasi Geografis. Menurutnya, potensi tersebut harus diidentifikasi, didokumentasikan, dan didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Masih banyak produk unggulan Maluku Utara yang memenuhi karakteristik sebagai Indikasi Geografis. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, hingga masyarakat, agar potensi tersebut dapat segera memperoleh pelindungan hukum dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak produk unggulan daerah yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, mendukung pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.(@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.