Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir memberikan sosialisasi mengenai penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Argap menyoroti poin-poin krusial yang harus diperkuat jajaran Kemenkum Malut dalam menghadapi penilaian akhir dari Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenpanRB).
Dalam arahannya yang dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan jajaran, Argap Situngkir menegaskan bahwa keberhasilan meraih predikat WBBM tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada komitmen seluruh pegawai dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, inovatif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, setiap unit kerja harus mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.
“Predikat WBBM bukan hanya menjadi target organisasi, tetapi merupakan wujud komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas inovasi, serta bekerja secara kolaboratif agar Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mampu memberikan pelayanan terbaik dan mempertahankan kepercayaan masyarakat,” ujar Argap Situngkir di aula Pala Dukono, Kanwil, Selasa (4/8).
Argap Situngkir juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Di antaranya adalah penyelesaian 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan APIP maupun BPK, penyampaian LHKPN dan LHKASN secara penuh, pencapaian nilai SAKIP minimal sesuai ketentuan, penerapan manajemen risiko, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, pengelolaan media yang efektif, hingga tersedianya inovasi pelayanan publik, inovasi peningkatan kinerja, dan inovasi penguatan integritas. Selain itu, satuan kerja juga harus mampu menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam pembangunan zona integritas.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa transformasi digital dan budaya kerja yang inovatif merupakan dua strategi utama Kementerian Hukum dalam membangun Zona Integritas. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sehingga lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dirinya turut mendorong peran pegawai sebagai corong informasi kinerja dapat diperkuat melalui media sosial.
“Budaya kerja inovatif yang selaras dengan transformasi digital, harus terus dibangun agar setiap pegawai mampu menghasilkan berbagai terobosan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan,” ungkap Argap Situngkir.
Kadiv P3H, Mia dan Kadiv Yankum, Rian turut mendorong jajarannya untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, bantuan hukum, serta jenis layanan lainnya sehingga memberikan dampak nyata kepada penerima manfaat layanan.
Mengakhiri sosialisasi, Argap Situngkir mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat perubahan dan meningkatkan kontribusi dalam pembangunan Zona Integritas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan WBBM merupakan tanggung jawab bersama, sebagaimana semangat yang diusung dalam sosialisasi tersebut.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi!”(@b)








