Harmonisasi Ranperda Jaminan Sosial, Kemenkum Malut Pastikan Substansi Sesuai Regulasi

oleh -848 Dilihat
oleh

Ternate – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak ditemukan persoalan substantif dalam proses harmonisasi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Temuan tersebut merupakan hasil harmonisasi yang dilakukan Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Pemerintah Kota Ternate di Ruang Pala Ternate, Kamis (13/8). Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi, kewenangan, serta teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa hasil harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan.

“Harmonisasi tidak hanya melihat kesesuaian norma, tetapi juga memastikan setiap rumusan dalam produk hukum dapat diterapkan secara efektif. Karena itu, setiap catatan yang muncul dalam proses harmonisasi perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujar Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi. Menurutnya, proses tersebut juga menjadi ruang bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk memberikan masukan konstruktif terhadap substansi maupun teknik penyusunan regulasi.

“Dalam proses harmonisasi, Perancang memberikan masukan yang konstruktif dan substantif untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun mengalami tumpang tindih pengaturan. Karena itu, setiap rumusan perlu dicermati agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar kewenangan yang tepat dan sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Kusuma Fitriana.

Dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tim Kerja Harmonisasi tidak menemukan permasalahan substantif dan menilai materi rancangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa catatan teknis, antara lain penggunaan tanda baca, perumusan ulang sejumlah norma, serta penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Ternate melalui pemrakarsa menyatakan menerima masukan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti berbagai catatan tersebut melalui penyempurnaan rancangan. Kementerian Hukum Maluku Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan pemrakarsa untuk memastikan draft bersih beserta dokumen administratif dapat segera diserahkan dan diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi.(@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.