Kemenkum Malut Perkuat Regulasi Kesehatan Kota Ternate, Soroti Penanganan Kusta dan TBC

oleh -898 Dilihat
oleh

Ternate – Penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penanganan penyakit kusta dan tuberkulosis (TBC) di Kota Ternate. Hal tersebut menjadi perhatian dalam harmonisasi dua Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) tentang Percepatan Eliminasi Kusta dan Penanggulangan TBC yang dilakukan Kementerian Hukum Maluku Utara bersama Pemerintah Kota Ternate di Ruang Pala Ternate, Kamis (13/8).

Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum Maluku Utara melakukan telaah terhadap substansi kedua rancangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan dalam pelaksanaannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa regulasi di bidang kesehatan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Produk hukum daerah harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan nasional. Untuk regulasi di bidang kesehatan, kesesuaian norma menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ungkap Argap Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki rumusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Dalam pembentukan regulasi, kita perlu melihat tidak hanya apa yang ingin diatur, tetapi juga bagaimana norma tersebut dirumuskan dan dilaksanakan. Melalui harmonisasi, setiap substansi dapat dikaji agar memiliki dasar kewenangan yang jelas, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Fitriana.

Dalam pembahasan Ranperwali tentang Percepatan Eliminasi Kusta, Tim Kerja Harmonisasi tidak menemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tumpang tindih pengaturan. Namun, masih terdapat sejumlah catatan pada perumusan norma serta aspek teknis, seperti penggunaan tanda baca dan huruf kapital maupun huruf kecil. Sementara pada Ranperwali tentang Penanggulangan TBC, ditemukan catatan substantif terkait pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, mekanisme sistem penanganan, proses mitigasi, serta roadmap penanggulangan TBC yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Pembahasan tersebut turut diikuti oleh Nani selaku staf Dinas Kesehatan Kota Ternate yang mewakili pemrakarsa. Dalam sesi diskusi, Nani menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan yang diberikan Tim Kerja Harmonisasi dan akan menindaklanjutinya melalui penyempurnaan rancangan. Kehadiran pemrakarsa dari Dinas Kesehatan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memastikan setiap catatan substantif maupun teknis dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan regulasi kesehatan daerah.

Berbagai catatan tersebut dibahas bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kota Ternate untuk mendapatkan pemahaman yang sama terhadap materi yang perlu disempurnakan. Perwakilan Dinas Kesehatan menyatakan menerima masukan hasil harmonisasi dan akan menindaklanjuti perbaikan terhadap rancangan sesuai hasil pembahasan.

Hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan substansi dan teknis rancangan. Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan para pemrakarsa untuk memastikan proses penyempurnaan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi kesehatan daerah yang berkualitas serta mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat.(@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.