Empat Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Ganja di Tidore

oleh -382 Dilihat
oleh

Tidore – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/8/2026).

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial CAT (20), RJ (18), NK (22), dan FW (23). Mereka diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang bermula dari dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Tomagoba.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Sandjaya, penyelidikan dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP A. Khafi Zamani, S.H., setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Tomagoba.
Sekitar pukul 00.15 WIT, petugas yang melakukan pemantauan melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan sebuah depot air.
Petugas kemudian mendatangi keduanya. Saat dihampiri, salah satu pemuda disebut membuang tiga sachet kecil ke jalan. Barang tersebut kemudian diduga berisi ganja.
Dalam pemeriksaan awal, CAT dan RJ mengakui sachet tersebut hendak diantarkan kepada seorang teman di Kelurahan Tomagoba. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kepada NK yang disebut berdomisili di Kelurahan Gurabati.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah NK di Kelurahan Gurabati,” kata Sandjaya.
Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas tiba di kediaman NK dengan didampingi Kepala Kelurahan Gurabati. Dalam pemeriksaan, NK mengaku masih menyimpan enam sachet kecil yang diduga berisi ganja.
Barang tersebut ditemukan di tempat kacamata yang berada di kamar belakang. Polisi juga menemukan satu empel ganja kering yang diduga merupakan narkotika di kamar depan.
Kepada petugas dan pihak kelurahan, NK mengakui enam sachet tersebut merupakan miliknya. Sementara satu empel ganja yang ditemukan di kamar depan, menurut pengakuannya, merupakan milik FW.
NK juga menyebut barang tersebut diperolehnya dari FW yang berdomisili di Kelurahan Tongowai.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.30 WIT, petugas mendatangi rumah FW dengan didampingi pihak keluarga.
Dari pemeriksaan di kamar FW, polisi menemukan enam sachet kecil yang diduga berisi ganja. FW kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan menyampaikan bahwa narkotika itu diperoleh dari Papua.
Keempat pemuda beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sandjaya menegaskan, Polresta Tidore melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Tidore berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (@b) 

No More Posts Available.

No more pages to load.