Disorot Soal SPPD, Marwan Polisiri: Temuan BPK Itu Lebih Bayar, Bukan Perjalanan Fiktif

oleh -162 Dilihat
oleh

TIDORE  – Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, ikut terseret dalam pemberitaan terkait temuan perjalanan dinas di instansi yang dipimpinnya.

Namun, Marwan memilih memberikan penjelasan. Baginya, ada bagian penting dari persoalan tersebut yang perlu diluruskan agar publik tidak menerima informasi secara sepotong.
Ditemui dalam suasana santai sembari menikmati kopi di Djoung Coffee, Marwan menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang berkaitan dengan perjalanan dinas merupakan temuan kelebihan pembayaran, bukan serta-merta dapat disebut sebagai perjalanan dinas fiktif.

“Temuan ini adalah temuan lebih bayar.Konfirmasi tidak ada, tiba-tiba adapemberitaan media. Sempat kaget, tapi ini pekerjaan teman-teman media sebagai fungsi kontrol,” ujar Marwan.

Ia mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan pemberitaan maupun fungsi kontrol yang dilakukan media. Justru, menurutnya, pemerintah memang membutuhkan media sebagai pihak yang mengingatkan ketika terdapat persoalan.
Hanya saja, Marwan berharap pemberitaan yang menyangkut seseorang tetap didasarkan pada data dan melalui proses konfirmasi.

“Alangkah baiknya berimbang dengan data. Bagi saya sangat elegan kemudian tidak merugikan semua pihak, dan perlu adanya konfirmasi,” katanya.

Persoalan Terjadi pada 2024 dan 2025
Marwan kemudian meluruskan mengenai waktu terjadinya temuan perjalanan dinas tersebut.
Ia menegaskan, persoalan itu bukan terjadi pada tahun berjalan.

“Temuan perjalanan dinas ini bukan pada tahun ini, itu intinya,” tegasnya.
Menurut Marwan, temuan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas pada 2024 dan 2025.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari untuk dilakukan penyelesaian dan tindak lanjut.

Marwan menyebut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan menjadi bagian dari temuan telah melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.

“BPK memberikan waktu untuk penyelesaian 60 hari dan sudah ditindaklanjuti. Masing-masing orang yang melakukan perjalanan dan telah membayar sesuai temuan,” jelasnya.

Nilai pengembalian, kata dia, bervariasi. Ada yang sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 jutaan, tergantung hasil pemeriksaan terhadap masing-masing perjalanan.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila status tindak lanjut tersebut tidak ikut dikonfirmasi sebelum pemberitaan dipublikasikan.
“Harusnya sebelum berita dinaikkan, cek dulu ke Inspektorat, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau sudah diganti kerugiannya, berarti sudah selesai masalahnya,” ujar Marwan.
Nama Masuk Judul, Keterlibatan Dipertanyakan
Yang juga menjadi perhatian Marwan adalah penggunaan namanya dalam judul pemberitaan sebelumnya.

Ia menilai, pencantuman nama dirinya dalam judul dapat menimbulkan kesan bahwa dirinya memiliki keterlibatan langsung dalam persoalan perjalanan dinas tersebut.

“Nama saya dicantumkan dalam judul, tetapi keterlibatan saya tidak dijelaskan dalam isi berita,” katanya.

Marwan juga meminta agar penggunaan istilah seperti “SPPD fiktif”, “modus”, “manipulasi”, maupun “digelembungkan” dilakukan secara hati-hati.

Menurut dia, istilah tersebut jangan sampai digunakan seolah-olah telah terjadi tindak pidana apabila belum ada penetapan atau putusan hukum yang menyatakan demikian.
Baginya, temuan BPK harus dibaca sesuai konteksnya..

Ada pemeriksaan, ada temuan, ada kewajiban tindak lanjut, dan ada proses penyelesaian yang harus dilihat secara utuh.

“Saya Selain Kadis, Saya Juga Punya Keluarga”

Di balik keberatannya terhadap pemberitaan, Marwan menyampaikan satu hal yang lebih personal.

Ia mengatakan, jabatan sebagai kepala dinas memang membuat dirinya terbuka terhadap kritik dan sorotan. Tetapi pada saat yang sama, ia tetap seorang kepala keluarga.
“Masalahnya adalah saya selain Kadis, saya juga punya keluarga, kan,” ujarnya.
Menurut Marwan, tidak semua orang yang membaca sebuah berita akan membaca seluruh isinya.

Bisa saja seseorang hanya melihat judul, kemudian membentuk kesimpulan sendiri.
“Bisa ada keluarga yang baru lihat judul berita tanpa membaca narasinya, bisa-bisa berbahaya, kan. Sekali lagi, saya juga punya keluarga,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi Marwan untuk meminta media lebih berhati-hati ketika menggunakan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan.

Ia menegaskan, kritik tetap diperlukan. Tetapi kritik, menurutnya, harus dibangun di atas informasi yang terverifikasi sehingga tidak berubah menjadi penghakiman.
Singgung Kode Etik Jurnalistik
Marwan juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia mengingatkan prinsip mengenai independensi, akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta penerapan asas praduga tak bersalah.
Ia juga menilai hak jawab dan hak koreksi menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang menyangkut seseorang.

Dalam konteks persoalan perjalanan dinas tersebut, Marwan berharap media tidak hanya mengambil satu sisi informasi.
“Perlu adanya konfirmasi,” katanya.

Menurut dia, konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Sebaliknya, konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih lengkap dan tidak merugikan pihak-pihak yang diberitakan.

Tetap Buka Ruang untuk Kritik
Meski memberikan klarifikasi cukup panjang, Marwan tidak ingin persoalan tersebut dimaknai sebagai upaya dirinya membatasi kerja pers.

Ia justru mengatakan bahwa media merupakan bagian penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Siapa lagi yang mengingatkan kami sebagai pemerintah,” ujarnya.

Menurut Marwan, pemerintah dan media semestinya dapat saling mengingatkan.
Jika ada kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan, media dapat menyampaikannya. Sebaliknya, jika terdapat informasi yang perlu diluruskan, pihak yang diberitakan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.

“Sekali lagi saya sangat memberikan apresiasi kepada teman media sebagai fungsi kontrol,” katanya.

Ia bahkan mempersilakan media untuk terus mengingatkan pemerintah.
“Ingat kepada kami jika ada kekeliruan,” pungkasnya.

Dari Djoung Coffee, Marwan Bicara tentang Kebenaran

Ada satu pesan yang kemudian disampaikan Marwan di akhir perbincangan.
Ia mengutip Surah Al-‘Ashr ayat 1–3, khususnya bagian watawaashaw bilhaqqi—saling menasihati dalam kebenaran.
Bagi Marwan, pesan tersebut dapat menjadi pengingat bagi siapa pun yang menjalankan tugas di ruang publik.

Pemerintah membutuhkan kritik. Media membutuhkan informasi yang benar. Dan masyarakat membutuhkan pemberitaan yang utuh.

Karena itu, ia berharap fungsi kontrol pers tetap berjalan tanpa mengabaikan verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.

“Sekali lagi, saya sangat apresiasi kepada teman-teman media sebagai fungsi kontrol. Namun tentunya setidaknya berbasis independen. Sekali lagi agar supaya tidak merugikan siapa-siapa,” tutup Marwan. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.