Tidore Kota Santri, Pemkot Mulai Terapkan Pembatasan Aktivitas Hari Jumat

oleh -334 Dilihat
oleh

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Penerapan kebijakan tersebut akan dimulai melalui kick off pada Jumat, 11 September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperkuat identitas daerah sebagai Kota Santri.

Melalui kebijakan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengajak masyarakat menjadikan hari Jumat bukan sekadar hari kerja biasa, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat ibadah, mempererat silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta membangun karakter masyarakat yang religius.

Muhammad Sinen mengatakan predikat Tidore sebagai Kota Santri harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut dia, identitas tersebut tidak cukup hanya menjadi sebutan, tetapi harus tercermin melalui perilaku dan budaya masyarakat.

“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” kata Muhammad Sinen.

Dia menjelaskan, pembatasan aktivitas pada hari Jumat bukan dimaksudkan untuk menghentikan rutinitas pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan itu diarahkan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memperkuat hubungan sosial dan kehidupan keagamaan.

“Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore,” ujarnya.

Menurut Muhammad Sinen, Tidore memiliki tradisi keagamaan, pendidikan agama, gotong royong, toleransi dan kehidupan sosial yang telah tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jumat diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan karakter tersebut.

Dia juga meminta masyarakat menyambut penerapan Perwali dengan kesadaran dan semangat kebersamaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama,” katanya.

Muhammad Sinen menambahkan pemerintah akan memberikan keteladanan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dan berharap masyarakat turut memberikan dukungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo mengatakan penerapan Perwali membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah.

Menurut dia, Jumat, 11 September 2026 menjadi titik awal implementasi sehingga setiap perangkat daerah perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ismail.

Dia menegaskan identitas Tidore sebagai Kota Santri harus menjadi energi positif dalam membangun tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik dan keteladanan aparatur pemerintah,” katanya.

Ismail mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha serta seluruh masyarakat ikut mengambil bagian dalam menyukseskan penerapan kebijakan tersebut.
“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama. Pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat,” ujarnya.

Dengan penerapan Perwali tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap hari Jumat dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat kehidupan keagamaan sekaligus membangun karakter sosial masyarakat.
Kebijakan itu juga diharapkan tidak berhenti pada pengaturan aktivitas, tetapi menjadi bagian dari upaya menjadikan identitas Kota Santri benar-benar tercermin dalam perilaku masyarakat dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.