Dinas PUPR Malut Kejar Material Legal untuk Percepatan Irigasi

oleh -429 Dilihat
oleh

Ternate— Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara mulai membenahi salah satu persoalan yang kerap luput dalam percepatan pembangunan infrastruktur: ketersediaan material konstruksi yang legal.

Kebutuhan itu muncul seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Bagi Maluku Utara, persoalan material bukan sekadar urusan pasokan. Pemerintah harus memastikan material seperti hasil kegiatan galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan dapat memenuhi kebutuhan proyek dalam waktu yang ditentukan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BWS Maluku Utara, serta sejumlah instansi terkait pada Kamis, 10 September 2026.

Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program prioritas nasional dan daerah, terutama pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

“Jadi inti kegiatan hari ini kita membahas terkait dengan program prioritas nasional dan program prioritas provinsi yang akan dilaksanakan pembangunan khususnya pangan dan infrastruktur,” kata Risman seusai rapat.

Menurut Risman, ketersediaan material konstruksi menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan material dalam jumlah cukup, tetapi juga harus memastikan sumbernya jelas dan memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, Pemprov Maluku Utara dan BWS akan mempertemukan kebutuhan proyek dengan pelaku usaha melalui market sounding yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

“Langkah yang akan kita lakukan untuk galian C berdasarkan hasil rapat tadi, kita di bulan Oktober nanti kita akan melaksanakan market sounding,” ujar Risman.
Forum tersebut dirancang tidak hanya untuk membicarakan kebutuhan material pada 2026. Pemerintah juga akan memetakan kebutuhan pembangunan dalam beberapa tahun mendatang.

Risman mengatakan kebutuhan material akan dihimpun dari berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara, termasuk kegiatan Dinas PUPR, BWS, balai jalan, dan balai cipta karya.
“Di sana kita akan dengarkan potensi pasar, terutama pembangunan di wilayah Maluku Utara khususnya infrastruktur baik itu yang akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR, balai BWS, balai jalan maupun balai cipta karya,” kata dia.
Dari pemetaan tersebut, pelaku usaha yang memiliki potensi memasok kebutuhan material akan didata. Pemerintah kemudian akan memberikan pendampingan agar kegiatan usaha mereka dapat memenuhi persyaratan legalitas.
“Kemudian dari data tersebut kita akan sama-sama untuk melaksanakan pendampingan ke mereka untuk bagaimana mendaftarkan kegiatan usahanya supaya kegiatan usahanya bersifat legal,” ujar Risman.
Pendampingan itu akan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya, termasuk Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
“Sehingga mereka bisa mendapatkan izin secara efektif, efisien dan sifatnya pasti legal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kebutuhan Material Membentang hingga 2028
BWS Maluku Utara melihat persoalan material sebagai bagian penting dari kesiapan pelaksanaan proyek irigasi. Pada 2026, sejumlah kegiatan BWS tersebar di beberapa kabupaten di Maluku Utara.

Plt. Kepala BWS Maluku Utara, Budi Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025, khususnya pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk menopang swasembada pangan.

“Ini kita punya beberapa kegiatan di Maluku Utara, tersebar di beberapa kabupaten,” kata Budi.

Besarnya kebutuhan proyek membuat BWS perlu memastikan sumber material tersedia sebelum pekerjaan berlangsung. Karena itu, BWS akan membawa data kebutuhan material berdasarkan lokasi dan volume pekerjaan ke dalam forum market sounding.

“Kita akan sampaikan kebutuhan material-material kita dari tahun 2026, 2027, 2028 sampai ke depan bahwa kita ada rencana kegiatan-kegiatan,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan material tidak berhenti pada proyek tahun berjalan. Pemerintah mulai memetakan rantai pasok material konstruksi untuk pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah.

Budi berharap kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari sumber material di Maluku Utara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.

“Kita memanfaatkan material yang ada di sekitar, sehingga bisa menambah PAD di masyarakat sekitar,” kata dia.
Menurut Budi, penggunaan material lokal memiliki dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pasokan material dapat mendukung kelancaran proyek. Di sisi lain, aktivitas ekonomi dari sumber material dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Dua Kabupaten Hadapi Kebutuhan MBLB
Persoalan legalitas material menjadi lebih konkret di dua wilayah yang disebut dalam rapat, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Abdul Karim Usman, mengatakan kebutuhan material galian C atau MBLB menjadi salah satu aspek yang perlu disiapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan.

“Dalam kaitan dengan ketahanan pangan ini untuk ketersediaan material galian C atau MBLB itu sendiri,” kata Abdul Karim.
Menurut dia, terdapat dua jenis perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan izin usaha pertambangan.

“Hasil rapat tadi itu ada terkendala kebutuhan MBLB itu di dua kabupaten. Di lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ujarnya.
Pemerintah kemudian akan menyusun daftar kebutuhan material berdasarkan proyek dan lokasi. Daftar tersebut diharapkan memudahkan pemerintah mengidentifikasi kebutuhan yang harus diprioritaskan sekaligus menentukan proses perizinan yang diperlukan.

“Nanti akan dibuat daftar sehingga mempermudah kami untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan itu tadi,” kata Abdul Karim.

Dalam skema tersebut, setiap instansi memiliki kewenangan berbeda. Pemerintah kabupaten berkaitan dengan kesesuaian penggunaan ruang, sementara Dinas ESDM memberikan pertimbangan teknis dalam proses pelayanan perizinan MBLB.


Dengan demikian, percepatan pembangunan irigasi tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran dan pekerjaan fisik. Rantai pasok material, kepastian sumber, serta legalitas usaha menjadi bagian dari prasyarat agar pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemprov Maluku Utara dan BWS kini menargetkan hasil koordinasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan material pembangunan irigasi dan infrastruktur pendukung ketahanan pangan tersedia tepat waktu.

Di saat yang sama, pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha material lokal untuk masuk dalam rantai pasok pembangunan, dengan syarat memenuhi ketentuan legalitas.

Langkah itu menjadi penting karena target pembangunan jaringan irigasi dalam kerangka Inpres Nomor 2 Tahun 2025 membutuhkan dukungan material yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki sumber dan status hukum yang jelas. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.