Muhammad Sinen: Perubahan KUA-PPAS Bukan Sekadar Mengubah Angka Anggaran

oleh -252 Dilihat
oleh

TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam dokumen penganggaran.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi yang berkembang.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Sinen mengatakan, perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, hingga kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan pemerintah daerah.
Karena itu, pengelolaan fiskal, kata dia, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.
Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu juga menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja daerah.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” ujarnya.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Tidore Kepulauan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara dari sisi belanja, setiap program pemerintah daerah dituntut memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPAS.
“Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,” katanya.
Kepada seluruh OPD, ia memberikan penegasan agar setiap penggunaan anggaran benar-benar didasarkan pada perencanaan dan ukuran kinerja yang jelas.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Ia meminta setiap pimpinan OPD memastikan anggaran yang dikelola mampu menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
Mengakhiri pidatonya, Muhammad Sinen mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi. Masyarakat, kata dia, tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai bagian dari proses perencanaan dan pengawasan.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah tetap realistis dan terukur.
“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ade Kama.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama.
Muhammad Sinen menegaskan, kesepakatan tersebut harus menjadi pijakan dalam menghadirkan pemerintahan yang bekerja nyata, anggaran yang memberikan manfaat, serta pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kesepakatan hari ini harus menjadi landasan menghadirkan pemerintahan yang bekerja nyata, anggaran yang bermanfaat nyata, dan pembangunan yang dirasakan nyata oleh masyarakat,” tutupnya. (@b)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.