TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/9/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Penyusunan tersebut turut mempertimbangkan perubahan target pendapatan daerah, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengusulkan kenaikan sebesar Rp44.427.101.070, dari Rp796.196.283.374 menjadi Rp840.623.384.444.
Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp41.306.966.522 yang berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2023, serta lain-lain pendapatan sebesar Rp620.134.548.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp104.547.941.163, dari sebelumnya Rp969.125.998.713 menjadi Rp864.578.057.550.
Penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, termasuk pengurangan belanja operasi sebesar Rp87.126.942.539 dan belanja modal sebesar Rp41.113.533.925.
“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan alokasi Dana Transfer yang cukup besar, ditambah beban belanja pegawai. Kita harus optimalkan PAD, efisiensi belanja, dan sinergi dengan pusat,” kata Muhammad Sinen.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, mengoptimalkan PAD melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah serta menggali potensi ekonomi lokal yang baru.
Kedua, melakukan efisiensi belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui pengusulan program maupun pendanaan khusus langsung ke kementerian.
Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD dengan semangat “Toma Loa Se Banari”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota.
Kesepakatan tersebut, kata Ade, mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat yang paling penting dengan memperhatikan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Tugas Kepala BNN, para asisten dan staf ahli Wali Kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama. (@b)









