Sat Reskrim Polres Fakfak Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -267 Dilihat
oleh

FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana eksploitasi anak atau perdagangan orang.

Dalam penangkapan tersangka, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro dengan melibatkan Personil Sat Reskrim Polres Fakfak.

Berdasarkan keterangan Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, Jum’at (30/7/2021) menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Mei 2021.

Menurutnya, tersangka inisial TS menemui korban IGH (17 tahun) dan saksi Z di Jl. Kompleks BTN Waitatiri Kota Ambon. Saat itu tersangka TS mengatakan kepada korban IGH bahwa Saya (TS) mau kerja di Fakfak.

 

Tersangka M Alias S
Tersangka Ts

Kepada korban ST mengimingi bawah kerja di Fakfak itu enak, semuanya terjamin, kamorang (korban IGH dan Saksi Z) mau ikut ka?, Selang beberapa hari kemudian tersangka TS menghubungi korban IGH dan Saksi Z, serta mengajak korban IGH dan saksi Z untuk tinggal di rumah tersangka TS, hingga akhirnya korban IGH dan saksi Z ditampung di rumah TS selama 1 bulan.

Lanjut Handam Samudro menceritakan kronologi sebelumnya, tepat hari Jumat (2/7/2021) sekitar jam 04.00 wit, TS bersama korban IGH dan saksi Z berangkat dari rumah tersangka TS dengan menggunakan mobil menuju Pelabuhan Wahai dan tiba di pelabuhan Wahai sekitar jam 14.00 wit, kemudian TS bersama korban IGH dan saksi Z dengan menggunakan KMP. Kalabia berangkat menuju Fakfak dan tiba di Fakfak hari Sabtu (3/7/21) sekitar jam 13.00 wit.

Setibanya di pelabuhan, TS bersama korban IGH dan saksi Z dijemput oleh tersangka M Alias L, dibawa menuju Cafe Barcelona. Kemudian korban IGH dan saksi Z disuruh untuk istirahat. Tepat pada Senin (5/7/2021) korban IGH kaget karena ternyata akan dipekerjakan di Cafe Barcelona sebagai Pramuria. Pada saat itu korban IGH disodorkan kontrak kerja oleh tersangka M Alias L, dimana nama Korban IGH dalam kontrak kerja sudah dirubah dengan nama Erlin, dengan tujuan agar tidak diketahui identitas korban yang sebenarnya (Korban IGH berumur 17 tahun).

Tersangka M alias L juga mengancam korban IGH, apabila korban tidak mau melayani tamu, maka akan dikenakan cas yang dihitung menjadi tanggungan hutang bagi korban IGH.

Selama 2 minggu korban IGH dipekerjakan sebagai Pramuria di Cafe Barcelona, melayani para tamu hidung belang, termasuk mengkonsumsi minuman keras.

Menurut Handam Samudro, awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat bahwa di Cafe Barcelona telah mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan korban IGH kemudian selanjutnya korban IGH menyampaikan laporan ke Polres Fakfak.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, Kartu Keluarga, Dokumen Kontrak Kerja dan Nota Cafe Barcelona,”katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, dari pengumpulan alat bukti berupa Keterangan korban/saksi dan petunjuk, serta barang bukti, maka dilakukan peralihan status M alias L dan TS dari saksi menjadi tersangka, selanjutnya pada Jum’at (30/7) sekira pukul 10.00 wit dilakukan penangkapan terhadap tersangka M alias L dan tersangka TS, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak, “terangnya.

Akibat tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (Hms/Thyne)

No More Posts Available.

No more pages to load.