Pemprov Pasti Akomodir Proyek Jaringan Asmara Anggota DPRD Maluku Utara

oleh -189 Dilihat
oleh

SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menegaskan, pihaknya tetap mengakomodir usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD selama tidak melewati ketentuan.

Samsuddin bilang, Pokir anggota DPRD merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan melalui jaring asmara atau reses untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

“Pokir itu ketentuannya ada, artinya bukan sebuah pelanggaran, namun mekanismenya harus sesuai, gitu ya,” ujar Samsuddin seperti dikutip dari tandaseru.com, Jumat (23/6/23) kemarin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ke Bappeda, data yang di input masih sesuai dengan ketentuan.

“Tadi saya cek di Bappeda masih sesuai, karena mereka menginput sebelum adanya Musrenbang,” katanya.

Mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini berharap, tidak ada titipan mendadak dalam proses penginputan data pasca Musrenbang.

“Saya berharap kedepannya tetap seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lawatannya ke Maluku Utara, Rabu (21/6) kemarin sempat menggelar pertemuan terbatas dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Untuk itu KPK menggelar rapat kecil dengan Banggar, kami ingin mendalami karena ada banyak kasus yang intinya ada permainan antara eksekutif dan legislatif, ada pokir-pokir yang dipaksakan, bahkan OPD hanya diminta untuk meneken saja, dan bisa jadi ketua DPRD punya jatah sekian, wakil sekian,” ujar Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK.

Meski demikian, Dian menjelaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pokir para wakil rakyat. Menurutnya, dewan memiliki hak aspirasi.

“Hanya saja jangan sampai ada program yang tidak memiliki perencanaan, tiba-tiba masuk titipan yang ujung-ujungnya hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Apakah dengan tim sukses, atau orang satu partai, teman-teman terdekat balas budi, dan celakanya jika tidak selesai dan mangkrak tidak ada manfaat untuk masyarakat,” katanya..

Ia menilai, hubungan antara Pemprov dengan DPRD Malut berpotensi mengarah ke persoalan tersebut.

“Jika berbicara mengenai anggaran disitulah cikal-bakal dimulainya kolusi perencanaan, saya pesan jangan loh. Ingat, kadaluarsa perkara kasus tindak pidana korupsi 18 tahun itu aja, tahun ini kita masih lolos, tapi tahun berikutnya akan dipanggil,” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.