SOFIFI – Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir resmi melantik Burnawan sebagai Penjabat Bupati Pulau Morotai. Burnawan diingatkan ada larangan yang harus dipatuhi.
Pj. Gubernur menyampaikan bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. Bupati, seperti melakukan mutasi jabatan, perizinan, dan hal lain yang harus mendapat izin.
“Pj. Bupati dilarang melakukan hal-hal itu kecuali mendatar izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian juga KASN untuk mutasi jabatan,” ujar Samsuddin, usai pelantikan.
Samsuddin menambahkan, pelantikan Pj. Bupati Pulau Morotai lantaran masih terjadi kekosongan setelah masa jabatan Pj. Bupati Umar Ali berakhir di 22 Mei 2024. Umar sendiri telah dua tahun diberi tugas sebagai penjabat.
Hal itu merupakan rutinitas pemerintahan yang harus terlaksana, untuk itu Samsuddin yang juga mantan Pj. Bupati Pulau Morotai berharap, Burmawan dapat melaksanakan dengan baik.
Ada beberapa tugas utama yang harus menjadi perhatian Pj. Bupati, diantaranya mempersiapkan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, kemudian juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik (good governance).
Sementara itu, Pj. Bupati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tetap melanjutkan program pemerintahan yang saat ini sudah berjalan.
Kepala Biro Hukum Setda Malut ini belum dapat berkomentar banyak terkait promosi, mutasi, dan demosi pejabat dilingkup Pemkab Morotai.
“Saya ke Morotai dulu, melihat langsung kondisi disana seperti apa, apakah itu perlu didevaluasi atau tidak,”ucap Burnawan.