TERNATE- Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendesak sejumlah perusahaan tambang menyelesaikan tunggakan pajak. Nilai tunggakan mencapai Rp9,2 miliar.
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos setelah mendapat laporan progres realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara yang masih ada piutang yaitu Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Kendaraan Bermotor, dari sejumlah perusahaan.
Bapenda melalui UPTD Samsat di masing-masing daerah telah melakukan upaya penagihan, namun sejak 2023-2025 pihak perusahaan belum lakukan pembayaran.
“Contohnya kayak Halmahera Utara itu karena produksinya tidak jalan yang kita tahu bahwa apapun itu mau jalan mau tidak jalan itu kan adalah kewajiban mereka untuk membayar,”
Perusahaan tambang NHM yang beroperasi di Halmahera Utara ini menunggak pajak sebesar Rp5 miliar lebih. Disusul IWIP di Halmahera Tengah Rp1.7 miliar, dan PT. Mangoli Timber di Sula, Rp100 juta lebih.(Red)