TIDORE KEPULAUAN – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyatakan sikap menerima dan menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III, Rabu (20/8/2025), di ruang rapat DPRD Kota Tidore. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ade Kama, dengan dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, pimpinan OPD, serta anggota dewan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa RPJMD menjadi pedoman penting bagi pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, dan sinkronisasi dengan rencana pembangunan nasional serta Provinsi Maluku Utara.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan berbagai pihak, terutama dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” ujar Sinen.
Ia menekankan pentingnya indikator kinerja daerah, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci dalam memastikan seluruh program mampu mencapai target tahunan yang telah ditetapkan. Menurutnya, fokus pembangunan akan diarahkan pada sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Tak lupa, ia mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan RPJMD. “Kami ingin dokumen ini tidak hanya legal secara formal, tetapi juga hidup dan dinamis dalam pelaksanaannya serta mampu menjawab aspirasi masyarakat. Dukungan, sinergi, dan kolaborasi para pihak akan menjadi daya rekat yang efektif dalam menentukan keberhasilan implementasinya,” tegasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama. Ketua DPRD Ade Kama menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Wali Kota Muhammad Sinen sebagai tanda sahnya penetapan RPJMD Kota Tidore 2025–2025.(@b)