Renstra 2025–2029 Jadi Alat Kendali Kinerja Setda Maluku Utara

oleh -64 Dilihat
oleh

SOFIFI — Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai instrumen pengendalian kinerja birokrasi lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama seluruh biro dalam menyusun program dan mengukur capaian pembangunan daerah.

Renstra tersebut diserahkan dalam rapat internal Setda Maluku Utara, Senin, 15 Desember, dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan Rahwan K. Suamba kepada Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, sebelum diteruskan kepada para Kepala Biro.

Dokumen Renstra disusun sebagai turunan RPJMD dan berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025–2045 dengan visi Maluku Utara Marimoi, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam sasaran, indikator, dan program kerja setiap biro di lingkungan Setda.

Rahwan menjelaskan, Renstra tidak hanya memuat rencana program, tetapi juga target kinerja yang terukur. Penyusunannya telah melalui verifikasi Inspektorat untuk memastikan kesesuaian tugas dan fungsi masing-masing SKPD.

Sekprov Samsuddin A. Kadir menegaskan, keberadaan Renstra harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja aparatur. Ia meminta seluruh biro menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman kerja harian, bukan sekadar arsip perencanaan.

“Renstra ini harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata agar pembangunan daerah berjalan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap implementasi Renstra yang akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan di lingkungan Sekretariat Daerah. (Adm)

No More Posts Available.

No more pages to load.