Gubernur Malut Ajak Semua Pihak Jauhi Korupsi

oleh -258 Dilihat
oleh

TERNATE, tvonlinetidore.net – Pencucian uang merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

“Bahkan sering dengan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah banyak dilakukan oleh tim KPK, telah menyeret sejumlah kasus besar dan tersangkanya dijerat dengan pasal pencucian uang. Semua ini hanya karena yang bersangkutan mungkin belum merasa puas dengan kekayaan yang dimilikinya,” kata Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, pada acara pembukaan In House Training (IHT) Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkembangannya, bertempat di aula Melati Kediaman Gubernur di Kota Ternate. Kamis (20/6/2019).

Dikatakannya, saat ini sedang marak terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), olehnya itu perlu adanya upaya untuk pencegahan,” ucap Gubernur.

Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada semua pihak, untuk menjauhi proses tindak pidana korupsi. Dan saya tetap berupaya sekuat mungkin, supaya kasus TPPU tidak sampai terjadi di Maluku Utara ini,”imbuaunya dengan tegas.

Lanjut Gubernur, tindak pidana korupsi sering terjadi bukan hanya karena kesempatan, akan tetapi oknum yang belum merasa puas dengan kekayaan yang dimiliki, sehingga dapat menghalalkan segala macam cara untuk meraup keuntungan.

Gubernur mengajak kepada seluruh penegak hukum, jika tengah menemukan kasus TPPU tentunya harus melihat secara jeli unsur-unsur yang dipenuhi.
“Saya harapakan kepada saudara-saudara penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP) maupun Inspektorat, perlu menibah ilmu pengetahuan dari kegiatan pertemuan ini, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pintahnya.

Sementara itu Koordinator wilayah IX KPK, Budi Waluya, dalam sambutannya mengatakan bahwa, tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi bangsa ini, karena sudah merambah ke seluruh struktur/lapisan masyarakat dan semua bidang kehidupan. Akibatnya bukan hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak tata nilai moral Bangsa. Bahkan dapat berdampak lebih luas lagi, yaitu mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Perlu adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya penindakan yang memberikan efek jera kepada pelakunya. Ini menjadi kunci yang sangat penting dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya

Dirinya menambahkan, salah satu strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan menerapkan juga pasal-pasal dalam Undang – Undang TPPU, karena perilaku korupsi sangat erat kaitannya dengan perilaku pencucian uang.

“Dengan menerapkan pasal-pasal TPPU dari hasil perilaku koruptif, maka perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan asal usulnya tidak akan pernah dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga mengatakan, upaya penindakan Tindak Pidana Korupsi, hal yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi itu sendiri. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan e-budgeting, e-procurement, seleksi dalam mutasi dan rotasi yang transparan, sampai dengan pengelolaan aset daerah secara akuntabel.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, amanat UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaksanaan fungsi Trigger Mechanism, serta dalam upaya kita bersama memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, maka KPK mengundang aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi di Propinsi Maluku Utara untuk mengikuti In House Training Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkembangannya.

“Dari data penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan yang disampaikan kepada KPK, penegak hukum di wilayah Propinsi Maluku Utara belum pernah menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain itu dirinya berharap, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Maluku Utara tidak hanya memberikan efek jera, namun juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan memaksimalkan perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan asal usulnya oleh pelaku tindak pidana korupsi.

“Pelatihan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat, bagi para peserta dari Kepolisian Daerah Malut, Kejati Maluku Utara, dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, bagi Hakim pada jajaran Pengadilan Tinggi Malut dan Pengadilan Negeri Ternate dalam memeriksa dan memutus perkara perkara korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang; dan
bagi auditor dalam hal ini BPKP Perwakilan, Inspektorat sebagai wawasan dan menambah pemahaman mengenai TPPU,” pintahnya.

Sekadar diketaui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber Bapak Muhammad Yusuf, yang pernah menjabat sebagai ketua PPATK tahun 2011-2016. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.