PPDB SMA di Kota Ternate melanggar aturan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB

oleh -308 Dilihat
oleh

TERNATE, tvonlinetidore.net – Setiap tahun dalam menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan satu rangkaian kegiatan yang telah diatur berdasarkan kalender pendidikan secara periodik dilakukan pada sekolah setiap tahunnya.

Bahkan, langkah-langkah persiapannya pun turut disiapkan oleh pihak-pihak yang berwenang jauh-jauh hari sebelum hari H, hal tersebut dilakukan dengan harapan agar pada saat pendaftaran dan seleksinya dapat berjalan dengan lancar, transparan dan berkeadilan.

Oleh sebab itu, Kementrian Pendidikan sejak bulan Desember taun 2018 yang lalu telah mengeluarkan peraturan Mentri Pendidikan tentang PPDB tahun 2019 dengan Nomor 51. Yang menjelaskan bahwa, dalam Permendikbud tersebut telah menetapkan system penerimaan siswa baru dengan menggunakan 3 jalur (pasal 16), yakni jalur Zonasi 90 %, jaur prestasi 5% dan jalur pindah tugas/dinas orangtua 5%, namun kemudian kembali dilakukan revisi menjadi jalur zonasi 80%, prestasi 15% dan pindah tugas/dinas orangtua 5%)
Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa sekolah SMA di Kota Ternate dan kajian atas dokumen terkait, maka Ombudsman menemukan ada beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Maluku Utara. Hal ini di ungkapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, SE melalui rilisnya yang di kirim melalui kontak Whatsapp pada Jumat, 28 Juni 2019.

Lanjut Sofyan Ali, beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Malut yang dijelaskan dalam beberapa point penting di antaranya. Yang pertama, tidak memiliki peraturan Gubernur sebagai kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan penetapan zonasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permendikbud 51 tahun 2018, justru yang ada adalah kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara yang membuat SK tentang juknis PPDB dimana norma zonasi didalam SK tersebut bertentangan dengan permendikbud 51/2018.

Kedua, Dinas Pendidikan tidak menyediakan kanal pengaduan/pelaporan tentang PPDB 2019 sebagaimanan diatur dalam pasal 38 Permendikbud 51/2018, akibatnya orangtua siswa yang kecewa dengan penerimaan siswa baru di sekolah tidak tahu harus melapor kemana,”ungkap Sofyan.

Yang ketiga, Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK dengan jalur zonasi tidak menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam zona yang ditetapkan, akan tetapi masih menggunakan standar nilai Ujian Nasional (UN). Akibatnya adalah ada siswa yang dekat dengan sekolah tapi tidak diterima karena nilai UN -nya lebih rendah dari siswa lainnya yang tinggal jauh dari sekolah.

Sementara dalam Permendikbud 51/2018 telah menegaskan bahwa cara menyeleksi dalam PPDB adalah memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah, dan apabila ada beberapa siswa yang sama jarak tempattinggal dengan sekolah sama maka yang diprioritaskan adalah yang lebih awal mendaftar (pasal 29).

Ke empat, Dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak proaktif dalam mendistribusikan kelebihan siswa yang mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada, sehingga sehingga orangtua siswa kebingungan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang lain.

“Terkait dengan adanya bentuk pelanggaran terhadap Permendikbud 51/2018 yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara ini akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan pada rapat koordinasi dengan Ombudsman pada akhir bulan Juli nanti yang akan berkonsekuensi pada adanya sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41,” jelasnya.

Sementara itu untuk PPDB SD dan SMP nantinya kami dari Ombudsman Maluku Utara akan meminta kepada Bupati dan walikota serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani Permendikbud 51/2018 ini dengan baik,” tutur Sofyan. (MS)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.